Desa Purwojati

Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Purwojati

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Beri Komentar

Desa

2.713

Laki-laki

Laki-laki2.713penduduk

2.639

Perempuan

Perempuan2.639penduduk

5.352

TOTAL

TOTAL5.352penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUGENG HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANNA WIJAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISTIKHOMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

JULIADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SYAFRIL ADE ARIGITA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

KARSONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RIZKA YUNITA SARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sirno

ANGGUN AYU SYARASWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Ngijingan

FANDI ZAKARIYA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Timbulrejo

MULYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Polaman

MAHMUDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sukojati

IMAM RUBADI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 17:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 1
Total Pengunjung : 21.679
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 17:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 1
Total Pengunjung : 21.679
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

APBDesa 2026 Pendapatan

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

SUGENG HARIYANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANNA WIJAYATI

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ISTIKHOMAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JULIADI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SYAFRIL ADE ARIGITA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

KARSONO

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RIZKA YUNITA SARI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANGGUN AYU SYARASWATI

Kepala Dusun Sirno
Tidak Ada di Kantor

FANDI ZAKARIYA

Kepala Dusun Ngijingan
Tidak Ada di Kantor

MULYONO

Kepala Dusun Timbulrejo
Tidak Ada di Kantor

MAHMUDI

Kepala Dusun Polaman
Tidak Ada di Kantor

IMAM RUBADI

Kepala Dusun Sukojati
Tidak Ada di Kantor